Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat EFIN Online Terbaru Gampang Banget

Cara Membuat EFIN Online Terbaru Gampang Banget


Pengertian EFIN Pajak

E-Filing adalah sistem pengajuan dan pembayaran pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Dengan menggunakan sistem e-filing, wajib pajak bisa mengajukan formulir SPT Masa Pajak dan melakukan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. 

E-Filing juga memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi terkait pajak yang harus dibayarkan dan mengecek status pembayaran pajak. Sistem e-filing DJP bisa diakses melalui situs web https://efiling.pajak.go.id/ atau melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Manfaat EFIN Pajak

Efin Pajak adalah sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan Efin Pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengajukan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa perlu datang ke kantor DJP.

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan Efin Pajak, diantaranya:
  1. Mempermudah proses pelaporan pajak: Efin Pajak memudahkan wajib pajak untuk mengajukan SPT dan melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa perlu datang ke kantor DJP.
  2. Mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak: Dengan menggunakan Efin Pajak, wajib pajak dapat mengajukan SPT dan melakukan pembayaran pajak dengan cepat dan mudah, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk proses pelaporan pajak.
  3. Mengurangi biaya: Efin Pajak memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online, sehingga mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk datang ke kantor DJP atau menggunakan jasa pembayaran pajak lainnya.
  4. Mengurangi risiko terjadinya kesalahan: Efin Pajak menyediakan fitur validasi yang memungkinkan wajib pajak untuk memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengajukan SPT, sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pelaporan pajak.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Efin Pajak memungkinkan DJP untuk mengakses dan memantau data pajak secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaporan pajak.

Cara Membuat EFIN

Untuk membuat E-Filing Online di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah-langkah berikut:

  • Pertama-tama, Anda perlu memiliki nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang valid. Jika Anda belum memiliki nomor NPWP, Anda bisa mendaftar di kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Selanjutnya, Anda perlu membuat akun di situs e-filing DJP. Anda bisa mengakses situs e-filing DJP melalui alamat https://efiling.pajak.go.id/. Kemudian, klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun.
  • Setelah memiliki akun, Anda bisa login ke situs e-filing DJP dengan menggunakan nomor NPWP dan password yang telah Anda buat.
  • Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir SPT Masa Pajak yang sesuai dengan jenis pajak yang harus Anda bayar. Ada berbagai jenis formulir SPT Masa Pajak yang tersedia, seperti SPT Masa PPH (Pajak Penghasilan), SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lain-lain.
  • Setelah mengisi formulir SPT Masa Pajak, Anda perlu memvalidasi formulir tersebut dan mengirimkannya ke DJP melalui situs e-filing.
  • Terakhir, Anda bisa melakukan pembayaran pajak yang telah Anda jatuhkan melalui situs e-filing atau di kantor pelayanan pajak terdekat.
  • Sebagai catatan, Anda juga bisa menggunakan aplikasi e-filing DJP yang tersedia di Google Play Store atau App Store untuk memudahkan proses pengisian formulir SPT Masa Pajak dan pembayaran pajak secara online.

Cara Membuat EFIN Pribadi

Untuk membuat efin pribadi, pertama-tama Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Menjadi wajib pajak orang pribadi di Indonesia, yaitu seseorang yang memiliki penghasilan dari sumber penghasilan yang dikenakan pajak atas penghasilan (PPh).
  2. Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
  3. Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk membuat efin pribadi:
  4. Kunjungi situs resmi Efin Pajak di https://efin.pajak.go.id/.
  5. Klik tombol "Daftar" di bagian atas halaman.
  6. Isi formulir pendaftaran dengan mengisi data diri Anda dan mengupload scan/foto dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, KTP, dan surat keterangan domisili
  7. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran Anda.
  8. Tunggu hingga permohonan pendaftaran Anda di-verifikasi oleh DJP. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima email pemberitahuan dan instruksi selanjutnya untuk mengaktifkan akun efin pribadi Anda.
  9. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengaktifkan akun efin pribadi Anda, termasuk melakukan pengaturan password dan mengaktifkan fitur keamanan (OTP).
  10. Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah bisa menggunakan efin pribadi untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak secara online.

Cara Membuat EFIN Perusahaan

Untuk membuat efin perusahaan, pertama-tama Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Menjadi wajib pajak badan (perusahaan) di Indonesia, yaitu suatu badan yang dikenakan pajak atas penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperolehnya.
  2. Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
  3. Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk membuat efin perusahaan:
  4. Kunjungi situs resmi Efin Pajak di https://efin.pajak.go.id/.
  5. Klik tombol "Daftar" di bagian atas halaman.
  6. Isi formulir pendaftaran dengan mengisi data perusahaan Anda dan mengupload scan/foto dokumen yang diperlukan, seperti NPWP perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.
  7. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran Anda.
  8. Tunggu hingga permohonan pendaftaran Anda di-verifikasi oleh DJP. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima email pemberitahuan dan instruksi selanjutnya untuk mengaktifkan akun efin perusahaan Anda.
  9. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengaktifkan akun efin perusahaan Anda, termasuk melakukan pengaturan password dan mengaktifkan fitur keamanan (OTP).
  10. Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah bisa menggunakan efin perusahaan untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak secara online. 
Demikian Cara Membuat EFIN Online Terbaru Gampang Banget semoga bermanfaat. Selamat menggunakan efin!

Posting Komentar untuk "Cara Membuat EFIN Online Terbaru Gampang Banget"